Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah HGB berada.
Untuk diketahui, adapun beberapa ketentuan dalam mengubah status tanah antara lain adalah sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi dalam mengubah status rumah, berikut persyaratan yang perlu Anda pahami
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status.
Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah adalah mutlak. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, ingat untuk menduplikasi sertifikat HGB beberapa rangkap mana kala diperlukan.
2. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat ini perlu Anda siapkan, gunanya sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk medirikan bangunan.
3. Bukti identitas diri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
Lampiran ini diperlukan untu melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segera perbanya beberapa rangkap jika perlu. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
Surat ini menunjukkan pemilikan Anda terhadap luas tanah pada rumah Anda, yang nantinya akan berpengaruh pada pajak yang akan dibayarkan.
7. Membayar biaya perkara
Biaya ini tergantung dari berapa luas tanah yang Anda miliki, dan seperti apa kondisi bangunan. Pastikan untuk menyiapkan dana perkara sebelum mengajukan pengubahan sertifikat.
8. Anda bisa menggunakan menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM untuk lebih jelas dan efektif. Risikonya adalah, Anda perlu membayar ekstra untuk jasa notaris.
9. Perlu Anda ketahui, dasar hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala BPN No 6 tahun 1998.
Bagi para wisatawan yang hendak berkunjung ke kota Depok, kebutuhan akan Hotel tidak dapat dipungkiri lagi. Terutama yang telah menempuh perjalan jauh ke kota Depok, dan butuh tempat untuk beristirahat. Untuk itu informasi akan penginapan Apartemen murah di Depok wajib untuk diketahui oleh para wisatawan sebelum berangkat ke kota Depok.
Untuk diketahui, adapun beberapa ketentuan dalam mengubah status tanah antara lain adalah sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi dalam mengubah status rumah, berikut persyaratan yang perlu Anda pahami
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status.
Sebagai langkah awal, menyiapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah adalah mutlak. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal, ingat untuk menduplikasi sertifikat HGB beberapa rangkap mana kala diperlukan.
2. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat ini perlu Anda siapkan, gunanya sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan untuk medirikan bangunan.
3. Bukti identitas diri
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda.
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
Lampiran ini diperlukan untu melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segera perbanya beberapa rangkap jika perlu. Dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
Surat ini menunjukkan pemilikan Anda terhadap luas tanah pada rumah Anda, yang nantinya akan berpengaruh pada pajak yang akan dibayarkan.
7. Membayar biaya perkara
Biaya ini tergantung dari berapa luas tanah yang Anda miliki, dan seperti apa kondisi bangunan. Pastikan untuk menyiapkan dana perkara sebelum mengajukan pengubahan sertifikat.
8. Anda bisa menggunakan menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM untuk lebih jelas dan efektif. Risikonya adalah, Anda perlu membayar ekstra untuk jasa notaris.
9. Perlu Anda ketahui, dasar hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala BPN No 6 tahun 1998.
Bagi para wisatawan yang hendak berkunjung ke kota Depok, kebutuhan akan Hotel tidak dapat dipungkiri lagi. Terutama yang telah menempuh perjalan jauh ke kota Depok, dan butuh tempat untuk beristirahat. Untuk itu informasi akan penginapan Apartemen murah di Depok wajib untuk diketahui oleh para wisatawan sebelum berangkat ke kota Depok.