
Anda bisa mengubah status properti Anda dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah HGB berada.
Untuk diketahui, adapun beberapa ketentuan dalam mengubah status tanah antara lain adalah sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi dalam mengubah...